Ekspor Produk Perikanan Jabar Bisa Lebih Mudah Lewat Jalur Udara
Usaha di bidang ini masih menjanjikan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Pemerintah Provinsi Jawa Barat berupaya mempermudah pelaku usaha sektor kelautan dan perikanan untuk mengekspor produknya. Kali ini, dinas kelautan dan perikanan Provinsi Jawa Barat menggandeng PT Bandarudara Internasional Jawa Barat (BIJB) agar bisa menjadi bagian dari rantai pasok produk tersebut.
Kesanggupan ini disampaikan manajemen BIJB di acara “Forum Industri Pengolahan Ikan Skala Menengah Besar”. Kepala DKP Jabar, Hermansyah mengatakan, kerja sama ini bertujuan untuk merangsang para pengusaha di bidang usaha perikanan.
“Ini agar dapat memaksimalkan pengolahan ikan dengan target skala besar termasuk kegiatan distribusinya, khususnya kegiatan ekspor dan impor, agar tercapainya benefit perekonomian secara makro,” kata Hermansyah dalam keterangan resmi, Jumat (15/10/2021).
1. Pengiriman barang ke luar negeri lebih murah
Direktur PT BIJB Muhamad Singgih mengatakan, kesiapan perusahaan mendukung kegiatan tersebut agar rantai pasok komoditi perikanan berjalan dengan baik. Dalam konteks kesiapan fasilitas, Bandara Kertajati sudah sangat siap untuk melaksanakan kegiatan ekspor dan impor ataupun pengangkutan kargo dalam dan luar negeri.
"Di tinjau dari sisi operasional penerbangan sudah beroperasi sejak 2018 dan fasilitas gudang kargo sudah tersertifikasi oleh regulator, tinggal barang apa yang akan dikirimkan atau didatangkan melalui Bandara Kertajati,” kata Singgih.
Terdapat banyak keunggulan yang didapat dari fasilitas kargo Bandara Kertajati, antrian pelayanan gufang lebih cepat, karena tidak ada antrian kargo Incoming dan Outgoing.
“Biaya SMU, jasa gudang dan pemeriksaan RA lebih murah dibanding bandara lain. Jarak dan waktu tempuh yang lebih pasti juga tingginya demand atas pengiriman kargo (terutama General Cargo/e-commerce),” katanya.
Ke depan pihaknya juga memprediksi ada potensi peningkatan frekuensi dan pengembangan rute. Layanan kargo Kertajati makin lengkap usai ditetapkan sebagai Kawasan Pabean (Kepmenkeu No. Kep-847/WBC.09/2019).