Dua Pengedar Ganja Jaringan Nasional Ditangkap di Kota Bandung
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polrestabes Bandung mengamankan dua pria inisial M dan P yang merupakan penjual ganja jaringan nasional. Dari kedua tersangka, polisi berhasil mengamankan narkotika jenis ganja kering seberat 3 Kg.
"Ada yang menarik dalam peredaran ganja ini, jadi walaupun barang bukti masih sedikit sebesar 3kg, tetapi jaringan nya nasional," kata Kasat Narkoba Polrestabes Bandung Kombes Agah Sonjaya, Selasa (23/4/2024).
1. Berawal dari informasi masyarakat
Pengungkapan kasus penjualan ganja tersebut berawal dari adanya aduan terkait jual beli ganja lewat media sosial (medsos). Menindaklanjuti aduan tersebut, polisi melakukan penyelidikan dengan mencari akun yang diduga memperjualbelikan ganja secara terang-terangan.
"Pengungkapan ganja tiga kilogram itu, diawali dengan anggota kita yang melakukan patroli siber, ada informasi dari salah satu akun Instagram mereka mengedarkan narkotika jenis ganja," kata Agah.
Polisi kemudian melakukan pendalaman dengan mengidentifikasi keberadaan pemilik akun. Hasilnya, Polisi berhasil mengamankan tersangka M dan P serta mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis ganja seberat tiga kilogram (kg)
"Ternyata setelah kita melakukan penyelidikan terhadap siapa yang bertanggung jawab di medsos ini, ditangkap dari tersangka M, Maka dari M disita dua kg kemudian dikembangkan, terus tersangka P diamankan satu kg," tuturnya.
2. Pembeli narkoba dari mereka datang dari luar Jabar
Agah tak menampik jika, peredaran ganja dari kedua tersangka tidak bersifat lokal melainkan nasional. Pasalnya, sejumlah pembeli yang berhasil teridentifikasi berada di wilayah Jaw Barat (Jabar).
"Karena dia menggunakan akun IG sehingga pembeli bisa dari berbagai daerah. Kemarin ada juga beberapa polres yang konfirmasi kepada kita ikut melakukan pemeriksaan yang di luar Jabar juga pada datang ikut melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, karena disinyalir mereka bergerak di wilayah penyidik yang datang," pungkasnya.
Diketahui, M dan P merupakan dua dari puluhan pengedar narkoba yang ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Bandung. Dalam kurun waktu 1-21 April 2024, anggota Sat Res Narkoba berhasil mengamankan 41 tersangka tindak pidana penyalahgunaan Narkotika di Kota Bandung.
3. Para tersangka bisa dikenakan penjara hingga 6 tahun
Para tersangka dijerat dengan Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-undang nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan.
Tindak pidana kejahatan narkotika ini kita terapkan pasal 114 ayat 1 dan 2, pasal 111 ayat 1 dan 2, pasal 112 ayat 1 dan 2 juga pemufakatan jahat 132 ayat 1 UU 35 2009 tentang narkotika.
"Ancamannya minimal 6 tahun maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar," kata Agah.
Baca Juga: Nyamar Jadi Pemudik, Pria Ini Coba Edarkan 40Kg Ganja di Malang