Tertabrak Kereta Api, Seorang Remaja di Bandung Tewas
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Satu orang usia remaja meninggal dunia usai tertabrak alias tertemper kereta api di perlintasan petak Jalan Cikudapateuh-Bandung KM 157 jalur hilir Gudang Selatan, Kota Bandung, Kamis (25/4/2024) dini hari. Adapun korban meninggal dunia berinisial AR.
Kapolsek Sumur Bandung, Kompol Siswo Tarigan mengatakan, keseluruhan korban ada sebanyak dua orang. Satu di antaranya meninggal usai tertemper oleh kereta api Serayu dari arah timur menuju stasiun Bandung.
"Satu orang korban mengalami luka dan satu orang lainnya meninggal dunia," ujar Siswo, Kamis (25/4/2024).
1. Dua orang ini tengah dalam pengaruh alkohol
Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap rekan korban, Siswo mengungkapkan, kedua korban itu tengah di bawah pengaruh minuman keras. Mereka yang berada di sekitar lokasi rel menuju rel kereta api untuk melihat kereta api dari dekat.
"Hanya saja, kereta api datang dan keduanya langsung tertemper. Sedangkan teman korban berhasil menyelamatkan diri," katanya.
2. Satu orang selamat dalam kondisi luka-luka
Setelah itu, sejumlah warga berusaha menolong para korban tertemper kereta api. Namun nyawa AR tidak terselamatkan dan dipastikan meninggal dunia. Sementara MF hanya mengalami luka dan diberikan perawatan.
"Sekitar pukul 01.20 WIB unit Inafis Polrestabes Bandung dan PMI Kota Bandung tiba di lokasi dan membawa korban ke Sartika Asih," kata dia.
3. KAI Daop 2 Bandung minta masyarakat berhati-hati
Sementara itu Manager Humas PT KAI Daop 2 Ayep Hanapi mengatakan selama Januari hingga April terdapat tujuh kendaraan, dan sepuluh orang tertemper kereta api. Mereka mengingatkan masyarakat untuk tidak berada di jalur rel kereta api.
"KAI melarang masyarakat berada di jalur kereta api untuk aktivitas apapun selain untuk kepentingan operasional kereta api," ucap Ayep.
Dia menambahkan, aktivitas seperti berada di rel kereta api melanggar Pasal 199 UU Nomor 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Berdasarkan pasal 181 ayat (1), pelaku dapat dipidana penjara paling lama 3 tiga bulan atau denda paling banyak Rp15.000.000.
"Aturan hukum lain yakni Pasal 167 Ayat (1) KUHP Pasal 167 dengan ancaman hukuman denda maksimal 9 bulan atau denda sebanyak Rp4.500.000," katanya.
Baca Juga: Cellica hingga Dede Yusuf Masuk Radar Demokrat untuk Pilgub Jabar
Baca Juga: Soal Pilgub Jabar, Dedi Mulyadi Belum Dapat Perintah Gerindra